Beranda | Artikel
Hukum Memakai cincin Tunangan Terbuat Dari Perak, Emas Atau Logam Lainnya
Selasa, 26 Juli 2005

HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN YANG TERBUAT DARI PERAK, EMAS ATAU LOGAM BERHARGA LAINNYA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan. Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : “Apa hukum memakai cincin tunangan bila terbuat dari perak, emas atau logam berharga lainnya?”

Jawaban.
Memakai emas, baik cincin atau jenis lainnya, tidak diperbolehkan bagi lelaki dalam bagaimanapun juga, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang penggunaan emas bagi kaum lelaki dari umat ini. Beliau pernah melihat seorang lelaki memakai cincin emas di jarinya, beliau langsung mencopotnya dan bersabda.

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضَعُهَا فِيْ يَدِهِ

Salah seorang di antara kalian telah mengambil sebongkah bara dari Neraka dan menaruhnya di tanganya“.

Maka diharamkan bagi lelaki untuk memakai emas. Sedangkan cincin yang terbuat dari selain emas, seperti dari perak dan logam lainnya, maka diperbolehkan memakainya, meski terbuat dari logam yang sangat mahal.

Sedangkan cincin tunangan, bukanlah merupakan kebiasaan kaum muslimin. Bila meyakini bahwa cincin tunangan bisa memperkuat rasa sayang antara kedua suami istri, dan mencopotnya akan berpengaruh terhadap hubungan keluarga, ini merupakan syirik, dan termasuk keyakinan jahiliyah. Oleh karenanya tidak diperbolehkan memakai cincin perkawinan dengan sebab-sebab.

Pertama. Mengikuti sesuatu yang tidak ada kebaikannya sama sekali. Cincin pertunangan bukan merupakan adat kaum muslimin.

Kedua. Jika dibarengi dengan keyakinan bahwasanya cincin pertunangan bisa berpengaruh terhadap hubungan suami istri, maka sudah termasuk syirik. Tiada daya dan kekuatan hanya dari Allah.

(Kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanit, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1499-hukum-memakai-cincin-tunangan-terbuat-dari-perak-emas-atau-logam-lainnya.html